7 Jenis Pembiayaan dalam Dunia Perkuliahan – Sebelum masuk ke dunia perkuliahan, kamu tidak hanya cukup mencari tahu seluk-beluk tentang jurusan dan universitas yang menjadi tujuanmu. Namun, kamu juga perlu mengetahui tentang biaya kuliah yang harus kamu bayarkan nanti agar dapat menyesuaikan dengan kemampuan. Oleh karena itu, wajib bagi kamu untuk memahami jenis-jenis biaya kuliah dan juga rincian biaya kuliah di beberapa universitas di Indonesia.
Biaya Semester atau SPP
Biaya kuliah per semester? Apa bedanya dengan UKT? Mungkin kamu bertanya-tanya tentang hal ini ya, Quipperian. Jadi, pada dasarnya UKT dan SPP merupakan hal yang sama. Hanya saja istilah UKT mulai diberlakukan sejak tahun 2013, sedangkan SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan sudah digunakan sejak lama. Selain itu, UKT digunakan untuk sistem https://raja-sgptoto.org/ pembayaran pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menggunakan subsidi pemerintah, sedangkan SPP merupakan sistem pembayaran kuliah untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) karena tidak menggunakan subsidi pemerintah.
Kemudian, perbedaan juga terletak pada pihak yang menetapkan biaya kuliah. Jika UKT diterapkan di PTN berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013, SPP ditetapkan sendiri oleh pihak universitas. Meskipun demikian, pada masa sekarang tidak sedikit PTS yang menerapkan sistem UKT, seperti Universitas Muhammadiyah Palembang.
Biaya SKS
Biaya Sistem Kredit Semester (SKS) adalah biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan jumlah SKS yang diambil pada satu semester. Umumnya, biaya SKS ini berlaku untuk PTS. SKS sendiri merupakan beban studi pada setiap mata kuliah. Misalnya, kamu akan Togel Sidney berkuliah di Jurusan Ilmu Komunikasi, kamu pun akan bertemu dengan mata kuliah Komunikasi Massa dengan beban 3 SKS, Bahasa Indonesia 2 SKS, Teori Komunikasi 3 SKS, dan sebagainya.
Biaya Tambahan Lain
Selain biaya yang sudah disebutkan di atas, Quipperian juga perlu menyiapkan biaya tambahan lain. Yup, biaya tersebut terkait dengan kebutuhan buku, alat tulis, modul perkuliahan, print makalah, dan sebagainya. Nggak cuma itu, kamu pun harus mempertimbangkan biaya hidup yang terkait dengan biaya transportasi, sewa kos, dan makan sehari-hari. Jadi, pertimbangkan betul-betul ya dalam memilih kampus tujuan.
Biaya Praktikum
Sesuai namanya, biaya praktikum adalah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktikum. Oleh karena itu, jurusan-jurusan yang tidak melakukan praktikum tidak membutuhkan biaya ini. Hanya saja untuk Kedokteran, Farmasi, Kimia, Teknik, atau yang berada di rumpun alam sudah pasti terdapat praktikum.
Biaya Semester atau SPP
Biaya kuliah per semester? Apa bedanya dengan UKT? Mungkin kamu bertanya-tanya tentang hal ini ya, Quipperian. Jadi, pada dasarnya UKT dan SPP merupakan hal yang sama. Hanya saja istilah UKT mulai diberlakukan sejak tahun 2013, sedangkan SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan sudah digunakan sejak lama. Selain itu, UKT digunakan untuk sistem pembayaran pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menggunakan subsidi pemerintah, sedangkan SPP merupakan sistem pembayaran kuliah untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) karena tidak menggunakan subsidi pemerintah.
Kemudian, perbedaan juga terletak pada pihak yang menetapkan biaya kuliah. Jika UKT diterapkan di PTN berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013, SPP ditetapkan sendiri oleh pihak universitas. Meskipun demikian, pada masa sekarang tidak sedikit PTS yang menerapkan sistem UKT, seperti Universitas Muhammadiyah Palembang.
UKT dan BOP
Di samping uang pangkal, terdapat UKT dan BOP. Berbeda dengan uang pangkal yang memiliki nominal besar dan dibayarkan pada awal kuliah saja, UKT dan BOP merupakan biaya yang harus dikeluarkan selama kamu masih berkuliah di suatu universitas.
Lebih jelasnya, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah biaya kuliah yang perlu dibayarkan mahasiswa pada tiap semester. Biasanya, pembayaran dilakukan ketika mahasiswa memasuki semester baru. UKT sendiri merupakan sistem pembayaran yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dengan sistem ini, mahasiswa akan mendapat keringanan biaya kuliah. Mengapa? Sebab UKT dihitung berdasarkan prinsip keadilan, artinya adil terhadap kemampuan setiap mahasiswa dalam membayar biaya kuliah.
UKT dibagi menjadi beberapa golongan yang disesuaikan dengan pendapatan orangtua. Umumnya, terdapat enam kelompok biaya UKT, yaitu kelompok 1 dengan UKT sekitar Rp500.000, kelompok 2 sekitar Rp1.000.000, kelompok 3 sekitar Rp2.500.000, kelompok 4 sekitar Rp4.000.000, kelompok 5 sekitar Rp5.000.000, dan kelompok 6 sekitar Rp6.000.000.
Uang Pangkal
Uang pangkal adalah uang yang harus dibayarkan mahasiswa baru di awal masuk kuliah. Biaya ini juga dikenal dengan istilah uang gedung atau uang pembangunan dan hanya dibayarkan satu kali bersamaan dengan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester 1 atau saat melakukan daftar ulang.
Besaran uang pangkal yang wajib dibayarkan pun berbeda-beda tergantung dari universitas dan jurusan yang kamu ambil. Misalnya, kamu mengambil Jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran melalui jalur mandiri, uang pangkal yang harus kamu bayar berkisar di angka Rp50.000.000, kemudian di Binus University untuk Fakultas Ekonomi dan Komunikasi uang pangkalnya sekitar Rp38.000.000.
Biasanya, semakin bergengsi jurusan dan universitas yang kamu pilih, semakin besar pula uang pangkalnya. Selain itu, uang pangkal di universitas negeri umumnya dipengaruhi oleh jalur seleksi masuk. Contohnya, jika kamu masuk Ilmu Hukum Unpad melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), kamu akan dibebaskan dari uang pangkal.